A. LATAR BELAKANG
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru adalah salah
satu instansi vertical yang berada di tingkat Kab/Kota dan merupakan
perpanjangan tangan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang
Agama di Tingkat Kota Pekanbaru dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menjabarkan
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI serta memperhatikan
Kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru terbentuk
sekitar tahun 1975 berdasarkan instruksi dari Menteri Agama RI, Kota Pekanbaru
membentuk Kantor Departemen Agama dengan bergabungnya 3 kantor yang mengurusi
bidang Keagamaan di Kodya Pekanbaru.
Kantor Departemen Agama pertama dijabat oleh Bapak
Baharuddin Yusuf (1975-1976) yang beralamat di Jalan Sudirman simpang Kartini (satker
lama) selama lebih kurang 2 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2010 terjadi perubahan penyebutan nama dari Departemen Agama menjadi Kementerian Agama yang diikuti perubahan semua penggunaan atribut seperti logo, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk pada Kementerian Agama.
B. SUSUNAN ORGANISASI
Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta yang ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menyebabkan terjadinya perubahan Susunan Organisasi Kementerian Agama di 52 Kab/Kota yang tersebar disebagian pulau Jawa dan hamper seluruh Kantor Kementerian Agama wilayah pulau Sumatera sebagaimana yang tertuang pada BAB III tentang Susunan Organisasi Kementerian Agama Kabupaten/ Kota pasal 648 terdiri dari:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Pendidikan Madrasah;
3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
4. Seksi Pendidikan Agama Islam;
5. Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah;
6. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
7. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
8. Penyelenggara Kristen; dan
9. Kelompok Jabatan Fungsional
C. MOTTO PELAYANAN
Senyum, Ramah, Santun, Cepat dan Teliti
D. RENCANA STRATEGIS
1. Meningkatnya kualitas tata kelola dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lain Kementerian Agama
2. Meningkatnya kualitas kerukunan hidup beragama
3. Meningkatnya kualitas dan ketersediaan bimbingan dan fasilitasi keagamaan umat Islam
4. Meningkatnya kualitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat wakaf
5. Meningkatnya kualitas pelayanan kehidupan beragama umat Islam
6. Meningkatnya kualitas layanan pendidikan agama Islam
7. Meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan agama Kristen
8. Meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan agama Katolik
9. Meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan agama Buddha